M. Supriyadi
Peneliti Concern (Consultan and Research)
Pengadilan jalanan (tawuran,
bentrok, main hakim sendiri, dst) merupakan gejala sosial yang harus diatasi. Seperti
yang terjadi di Tangerang, bentrok kelompok Forum Betawi Rempug (FBR) dengan
kelompok Pemuda Pencasila (PP). Pengadilan jalan menjadi pilihan karena
masyarakat menilai bahwa pengadilan pemerintah “mandul”. Hanya orang-orang elit
dan berduit yang bisa mendapat fonis hukum yang sesuai dengan keinginannya. Rakyat
miskin hanya sebuah tumbal keadilan hukum.
Pertayaan ini
sangat sederhana, tapi bisa darah menjadi taruhan untuk menjawabnya. Bayangkan
tidak, aktivis-aktivis jalanan berperang melawan Polisi yang disenjatai dengan
pengamanan yang serba canggih. Disisi lain mahasiswa hanya bermodalkan otot,
batu dan pentungan kayu. Potret hilangnya keadilan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Apalagi ditambah dengan bantuan sang kakak (TNI) yang tidak
mempunyai penanganan massa secara persuasif hanya bermodalkan pengalaman
perang. Mahasiswa, LSM, serikat burung bukan musuh, melainkan masyarakat yang
menyampaikan aspirasinya lewat jalanan karena ruang diskusi sudah tidak
berdaya.