M. Supriyadi
Peneliti Concern (Consultan and Research)
Rakyat terus
menerus dibodohi sekaligus dibohongi oleh perusahaan. Perusahaan hanya
mengambil secara bebas hasil alam tanpa memperhatikan manusia yang
menempatinya. Bahkan sadisnya lagi, pihak perusahaan acuh tak acuh terhadap
keluh kesah masyarakat setempat.
CSR (Corporate Social Responsibility) berakar dari etika dan prinsip-prinsip yang berlaku di perusahaan dan di
masyarakat. Etika yang
dianut merupakan bagian dari budaya (corporate culture).
Prisnsip-prinsip atau
azas yang berlaku di masyarakat juga termasuk berbagai peraturan dan regulasi
pemerintah sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan.
Isu CSR dapat disimpulkan sebagai parameter
kedekatan era kebangkitan masyarakat madani (civil society) dengan perusahaan. Maka
dari itu, sudah seharusnya CSR tidak hanya bergerak dalam aspek philantropy
maupun level strategi, melainkan harus merambat pada tingkat kebijakan (policy)
yg lebih makro dan riil. Di
samping itu, CSR
juga berakar dari etika dan prinsip-prinsip yang berlaku di perusahaan dan di masyarakat. Etika yang dianut merupakan
bagian dari budaya (corporate culture). Prisnsip-prinsip
atau azas yang berlaku di masyarakat juga termasuk berbagai peraturan dan
regulasi pemerintah sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan.
Kurangnya
pengawasan pemerintah setempat pada pengelolaan dan penyaluran dana CSR
perusahaan di Kabupaten Tuban seakan-seakan pemerintah mandul dan tidak berbisa
terhadap perusahaan industri yang beroperasi. Misalnya; PT. Semen Gresik
(Persero) Tbk, PT. IKSG; PT. UTSG, PT. Varia Usaha, JOB Pertamina-Petro China
East Java, PT. TPPI, Pertamina, PLTU dan PT. Holcim Indonesia Tbk yang
akhir-akhir ini operasi produksinya sangat meresahkan warga sekitar.
Menurut amanat UU
Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU
PM). Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Semestinya perusahaan
mempunyai tanggungjawab terhadap kelangusngan hidup masyarakat disekelilingnya.
Akan tetapi, dana CSR perusahan-perusahaan hanya sebuah selogan-selogan politik
untuk menarik simpatisan masyarakat agar membeli dan cinta pada produk dalam negeri.
Jangan anggap warga
‘ngemis’ terhadap perusahaan, tanpa dana CSR pun warga dapat makan dan
membiayai kehidupannya. Akan tetapi perusahaan tidak bisa lepas tangan karena
CSR merupaka kewajipan perusahaan secara UU dan sebagai wujud penghormatan
sosial atas pemanfaatan lingkungan produksi.
CSR bukan hal yang
remeh, banyak konflik horizontal di tengah-tengah kehidupan masyarakat, karena
ketidak stabilan ekonomi di kawasan industri. Merasa haknya tidak diberikan dan
sumber daya alamnya diekploitasi secara besar-besaran marah dan anarkis pun
menjadi jalan keluar. Ini sudah menjadi hukum sosial tatkala kondisi ekonomi
penduduk tidak balance dengan perusahaan, maka kerawanan konflik yang
terjadi.
Suatu perusahaan seharusnya tidak hanya mengeruk
keuntungan sebanyak mungkin, tetapi juga mempunyai etika dalam bertindak
menggunakan sumberdaya manusia dan lingkungan guna turut mewujudkan pembangunan
berkelanjutan. Pengukuran kinerja yang semata dicermati dari komponen keuangan
dan keuntungan (finance) tidak akan mampu membesarkan dan melestarikan ,
karena seringkali berhadapan dengan konflik pekerja, konflik dengan masyarakat
sekitar dan semakin jauh dari prinsip pengelolaan lingkungan dengan prinsip
pembangunan berkelanjutan.
Dalam memaksimalkan
pengelolaan dan menyaluran dana CSR perlu campur tangan Pemerintah Daerah
(Pemda). Pemda harus bersikap tegas terhadap perusahaan atau industri yang
dengan sengaja menggelapkan dana CSR. Ancaman Pemda dari penutupan sementara
produksi sampai pencabutan izin produksi harus dilakukan agar perusahaan serius
mengelola dana CSR untuk kepentingan kemanusiaan. Karena sikap Pemda dalam
menyikapi penyaluran dana CSR dapat perdampak politik dan akan mengakibatkan
pada apatisme masyrakat terhadap Pemda yang dinilai “mandul” dalam membela
hak-hak rakyat miskin.
---)O(---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar